Diduga Tak Berizin Reklame INDOMART Dan ALFAMART Nyaris Ditutup LSM. |
Sumbawa, NTB - Beberapa pentolan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam alinasi LSM pemerhati Pajak Pendapatan Asli Daerah (PPAD), Kamis sekitar pukul 09:00 pagi secara sepontan nyaris ingin beraksi melakukan penutupan semua papan reklame Indomart, serta reklame bean spot Alfamart diwilayah kota Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasalnya reklame yang terpasang di depan toko Indomart dan Alfamart itu diduga belum mengantongi izin sebagaimana dimaksud dalam perda No. 34 tahun 2010 Bab VI tetang pajak reklame pasal 21 ayat (2) yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di lengkapi izin dan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) ini kedua toko ritail itu patut diduga belum menyelesaikan kewajiban pajak reklamenya sesuai ketentuan undang-undang No. 28 tahun 2009 yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah," demikian diungkapkan Ketua LSM Kamita Khairil Awar yang juga koordinator aliansi LSM yang menamakan diri pemerhati PPAD ini kepada wartawan SR di Kantor Satpol PP Kabupaten Sumbawa.
“Kami menduga sejak tahun 2018 hingga saat ini reklame Indomart yang terpasang didepan toko itu belum memiliki izin, dan keberadaan reklame tersebut bertentangan dengan Perda No. 34 tahun 2010 Bab VI pasal 21 ayat (2), serta mungkin juga melanggar undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah, sehingga hal inilah yang membuat kami ingin melakukan aksi penutupan semua reklame Indomart dan bean spot Alfamart karena kami menilai sepertinya ada pembiayaran yang dilakukan oleh Pemda," ujar Oban sapaan akrab Khairil Anwar didampingi Muhammad Taufan Ketua LSM Gerakan Pembela Islam (GPI) saat dijumpai di Kantor Sat Pol PP Kab Sumbawa Kamis (11/21).
Dan terkait hal ini sambung M.Taufan ketika Pemda tidak segera melakukan penutupan semua reklame itu hari senin tanggal 15 nanti jangan salahkan kami jika kami mengambil inisiatif untuk melakukan aksi penutupan sebagai bentuk kepedulian kami selaku masyarakat yang memiliki tanggung jawab moril pada daerah.
“Jika Pemda tidak konsisten dan konsekwen menerapakan aturan untuk menindak tegas menutup reklame ini hari Senin nanti, maka jangan salahkan kami LSM, jika kami yang akan melakukan penutupan," seraya M. Taufan mengisaratkan deadline waktu pada Pemda untuk segera melakukan eksekusi.
Sementara itu ditempat berbeda Budi Hartawan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan bahwa semua reklame Indomart itu belum ada izinnya dan izin reklame bean spot Alfamart juga balum ada dan pihaknya mengaku sudah beberapa kali berupaya untuk koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dalam rangka menegur baik himbauan lisan maupun teguran tertulis, namun pihak Indomart sejak dulu janji - janji terus.
Dari dulu Indomart hingga berahirnya tahun 2020 belum memiliki izin IMB reklame dan izin pemasangan reklame. Kami sudah berkali-kali menegur baik himbauan lisan maupun teguran tertulis yang diupayakan oleh Sat Pol PP namun pihak indomart hanya janji - janji saja mau mengurus izin, tapi nyatanya sampai sekarang mana, “ ketusnya.
Menyikapi pernyataan Kabid Pelayanan Kantor PMPTSP terkait tidak ada izin reklame Indomart dan izin bean spot Alfamart yang berdampak pada sektor PAD ini.
Kepala Sub bidang perhitungan dan penetapan pajak daerah Kantor Bapenda Muhammad Subkhan SE yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa Indomart selama ini setiap tahunnya tetap membayar pajak reklame.
Ketika Wartawan SR menanyakan dasar hukumnya Indomart membayar pajak sedangkan reklame terbut belum ada izinnya Subkhan menjelaskan, sesuai tugas bidang yang di embannya bahwa dirinya mengaku tidak memahami soal perizinan karena itu domainnya Kantor PMPTSP pihaknya hanya mengurus soal pajak atau retribusi Daerah saja dan dasar hukum untuk memungut pajak reklame itu adalah Perda No. 43 tahun 2010.
"Selama ini Indomart dan Alfamart setiap tahunnya tetap membayar pajak reklame dan dasar hukumnya kami mengacu pada ketentuan Perda No. 34 tahun 2010,” Pungkasnya singkat. (Adbravo)