Pelaku kasus Penggelapan Berhasil di Ungkap Ditreskrimum Polda NTB. |
Mataram, NTB | BorneoTribun.com - Berdasarkan laporan dari korban Ahmad Tarikal Auli (Karyawan Rencart Lombok Trush) pada tanggal 28 Juni 2020 dimana tersangka inisial AH alias HF, Umur 43 tahun, Laki-laki, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Kontruksi, Pendidikan SD tidak tamat, Alamat: Jalan. TGH. Izzudin Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah mengelapkan empat unit mobil ditempat korban bekerja.
Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Hari Brata menyampaikan kasus tersebut berawal pada tanggal 30 Mei 2020 tersangka menyewa / rencar satu unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Warna Putih, Nomor Polisi : DR 1689 KE, untuk selama empat belas hari dengan harga sewa perhari sebesar Rp 250.000 dan saat itu Tersangka telah membayar uang sewa sebesar Rp 1.500.000 sebagai uang DP.
Kemudian pada tanggal 31 Mei 2020 Tersangka kembali menyewa satu unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi : DR 1055 KE, untuk selama 14 (empat belas) hari dengan harga sewa perhari sebesar Rp 250.000 dan saat itu tersangka telah membayar uang sewa sebesar Rp 1.500.000. sebagai uang DP.
Pada tanggal 09 Juni 2020 tersangka kembali melakukan sewa / rencar satu unit Mobil Merk Toyota (925) Type New Avanza Nomor Polisi : DR 1149 AU, untuk selama tujuh hari dengan harga sewa perhari sebesar Rp 250.000 dan saat itu Tersangka telah membayar uang sewa sebesar Rp 1.000.000,00 sebagai uang DP.
Setelah tersangka melakukan sewa/rencar mobil dari korban kemudian tersangka menggadaikan satu unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi : DR 1055 KE kepada saksi M. Taufik pada hari Minggu, tanggal 31 Mei 2020 di gudang kayu milik Lukman yang beralamat di Dusun Mertak Paok, Desa Mekar Bersatu, Kecamatan Batukliang Lombok Tengah sebesar Rp 30.000.000.
Selanjutnya tersangka menggadaikan satu unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi : DR 1689 KE kepada saksi MINAL AIDIN pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 bertempat di Taman Ceria Udayana Kota Mataram sebesar Rp 30.000.000.
Kemudian tersangka menggadaikan satu unit Mobil Toyota Type New Avanza, Nomor Polisi : DR 1149 AU, di Taman Ceria Udayana Kota Mataram sebesar Rp 25.000.000, tanpa seijin / sepengetahuan pemiliknya.
Kemudian seluruh uang hasil menggadaikan mobil rencart tersebut kemudian tersangka Suherman serahkan kepada tersangka Pangeran Iberahim, Haji.
Lanjut Dir Krimum, dari penangkapan tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa:
1 unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza, warna silver metalik, Nomor Polisi : DR 1055 KE beserta surat STNK asli.
1 unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Warna Putih, Nomor Polisi : DR 1689 KE beserta Surat STNK Asli.
1 unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Warna Silver Metalik, Nomor Polisi : DR 1149 AU beserta Surat STNK Asli;
1 lembar Kwitansi tanda terima uang dari Bapak TAUFIK untuk pembayaran gadai 1 unit Avanza silver DR 1055 KE tanggal 31 Mei 2020 yang diterima oleh HAFIZ.
1 Lembar copy bukti surat perjanjian sewa mobil dengan data kendaraan 1 unit mobil merk Toyota New Avanza, Nomor Polisi : DR 1055 KE tertanggal 31 Mei 2020.
1 Lembar copy bukti surat perjanjian sewa mobil dengan data kendaraan 1 Unit Mobil merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi DR 1689 KE tertanggal 30 Mei 2020;
1 Lembar copy bukti surat perjanjian sewa mobil dengan data kendaraan 1 Unit Mobil merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi DR 1149 AU tertanggal 09 Juni 2020.
Tersangka AH alias HF berhasil ditangkap dirumahnya pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti diamankan di
Kantor Ditreskrimum Polda NTB dan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, "ungkapnya" saat konferensi pers di Mapolda NTB, (4/1/2021). (Adbravo)