Dua Pengedar Sabu Di Mataram Di Tangkap Beserta Uang Hasil Jualan Sebanyak Puluhan Juta

Dua Pengedar Sabu Di Mataram Di Tangkap Beserta Uang Hasil Jualan Sebanyak Puluhan Juta
Dua Pengedar Sabu Di Mataram Di Tangkap Beserta Uang Hasil Jualan Sebanyak Puluhan Juta. 

Borneo Tribun Mataram, NTB - Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan 2 orang pria terduga pelaku bandar narkoba pada dua lokasi yang berbeda serta mengamankan hasil penggeledahan terhadap kedua nya berupa barang yang diduga sabu serta uang puluhan juta yang di duga hasil penjualan barang haram tersebut.

Hal ini disampaikan wakil Direktur Reserse Narkoba Polda NTB AkBP Erwin Ardiansyah SIK, MH. saat Press release pengungkapan kasus narkotika, Kamis 15/07/2021 di areal kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Dalam keterangan  nya, Wadir Erwin menjelaskan,  kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang di sampaikan pada nya sehingga pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian oleh tim Ditnarkoba Polda NTB sehingga tim kami berhasil menangkap terduga pelaku sdr KL laki 31 tahun asal kelurahan Banjar kecamatan Ampenan kota mataram di salah satu kos-kosan di wilayah Batu layar, Lombok barat. Ditangan KL berhasil menemukan 1 Tas warna putih yang didalam nya terdapat uang tunai 40 juta rupiah terbungkus tas plastik warna hitam, dan terahir diketahui uang tersebut hasil dari penjualan narkoba jenis shabu,"ujar Erwin".

Sebelum sejumlah uang tunai yang ditemukan dari tangan KL di bawa ke polda, ujar Erwin tas beserta uang tersebut di perlihatkan di depan terduga pelaku KL serta masyarakat umum yang kebetulan menghadiri proses penangkapan tersebut. Disamping itu selain Uang  tim Ditnarkoba juga menemukan HP dari tangan KL yang diduga milik terduga yang digunakan untuk proses transaksi narkoba sehingga tim juga mengamankan bersama uang tunai tersebut untuk di jadikan BB dalam proses hukum selanjutnya,"ungkap Wadir".

Wadir melanjutkan, atas pengembangan keterangan dari sdr KL pihaknya mendapatkan informasi dan mengantongi satu nama  lagi pelaku. Tim Ditresnarkoba tidak mau ketinggalan kereta, mereka langsung memburu terduga pelaku berikutnya dan melakukan penangkapan terhadap sdr, JL di wilayah Kelurahan Banjar, kecamatan Ampenan kota Mataram di hari yang sama setelah beberapa jam penangkapan KL,"ungkap Wadir. 

Dari Tangan JL kami berhasil mengamankan sebuah HP dengan sim card XL, dan satu buah bekas plastik snack yang didalam nya terdapat 1 bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan yang dibungkus lagi dengan kertas tysu yang terlilit lakban warna coklat.

"Pelaku JL serta barang tersebut beserta Hp dari tangan JL langsung diamankan sebagai BB pada proses hukum selanjutnya dan di bawa ke Ditresnarkoba polda NTB."jelas wadirwadir. 

Atas perbuatan kedua tersangka diancam dengan Pelanggaran pasal 114, dan 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,"tutup Wadir Erwin.

(Adbravo)

My Instagram

Copyright © MATARAM INFORMASI. Designed by OddThemes