2410 Napi Di NTB Dapat Remisi Kemerdekaan


Penyerahan remisi kemerdekaan kepada 3 perwakilan dari 3 Lapas di NTB

BorneoTribun Mataram, NTB Kantor Wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia ( Kemenkumham) NTB menghadiri acara Penyerahan Remisi umum bagi Narapidana dan anak secara virtual, Selasa (17/8/2021) yang berlangsung di kantor Lembaga pemasyarakatan Perempuan kelas III Mataram, yang diselenggarakan oleh Direktorat jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke 76 tahun 2021.

Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan bahwa pemberian remisi umum kepada Narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan pemerintah yang telah diatur dalam UU. 

"Keputusan pemberian remisi tersebut berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh seluruh lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan pada tiap tahunnya," Jelas Reynhard.

Sementara itu Menteri Hukum dan Ham Yassona Laoly mengatakan pemberian remisi umum kepada para narapidana dan anak adalah sebagai bentuk nyata pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para narapidana yang selama menjalani hukumannya telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan menjunjung tinggi program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang dibutuhkan sebagai mana dicantumkan dalam UU pemasyarakatan serta peraturan presiden tahun 1999 tentang remisi.

Lanjutnya, pemberian remisi bukan serta merta bentuk pemberian bagi warga binaan tetapi merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan kesiapan budaya yang pasti dan tinggi dalam proses kehidupan sosial, serta harus dapat mengimplementasi nilai-nilai pembinaan agar dapat menjadi modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat.

Saya atas nama pribadi mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan di seluruh indonesia baik yang ada lembaga pemasyarakatan maupun di rumah tahanan negara yang mendapat remisi pada HUT kemerdekaan RI yang ke 76 ini. 

"Pesan saya, tunjukkan tingkah dan prilaku yang lebih baik lagi agar dapat segera kembali ke tengah masyarakat untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik demi masa depan kita dan bangsa ini," Pesannya.

Sementara Kepala Wilayah Kemenkumham NTB Haris Sukamto menyampaikan bahwa pada hari ini  (17/8/2021) telah dilaksanakan  pemberian remisi yang ditujukan kepada seluruh warga binaan diseluruh indonesia. 

Dan untuk wilayah NTB telah diserahkan pemberian remisi kepada 2.410 warga binaan yang tersebar diseluruh Kota/Kabupaten dengan rincian 525 orang bagi Pidana Khusus ( Narkoba, Korupsi dan Ilegal Logging, sedangkan untuk Pidana Umum diberikan kepada 1.885 orang warga binaan.

Alhamdulillah penyerahan ini telah dilaksanakan oleh Gubernur NTB kepada 3 perwakilan warga binaan yaitu Muhajir perwakilan dari lapas kelas II B Lombok Tengah, Ela Saptia perwakilan dari Lapas Perempuan kelas III Mataram dan M.Fauzan perwakilan dari LPKA kelas II Lombok Tengah.

"Semoga pemotongan masa hukuman atau remisi yang diberikan pemerintah kepada warga binaan khususnya di NTB ini dalam rangka HUT RI ke-76 ini dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi warga binaan untuk dapat menunjukkan tingkah prilaku yang lebih baik lagi," tutup Haris.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Wilayah Kemenkumham NTB , Gubernur NTB Beserta isteri , Kepala BNNP NTB , perwakilan Polri, Danrem 162/WB, Danlanal, Danlanud, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mataram, perwakilan warga binaan yang menerima remisi, serta beberapa staf Kemenkumham NTB.


Reporter : Adbravo
Editor      : Hermanto

My Instagram

Copyright © MATARAM INFORMASI. Designed by OddThemes