BorneoTribun Lombok Barat, NTB Anggota Reskrim polsek Lingsar berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut setelah adanya laporan masyarakat ataupun korban pencurian, sehingga kapolsek memerintahkan untuk mengadakan olah TKP guna mengumpulkan informasi kejadian dari para korban dan saksi.
Penjelasan tersebut di sampaikan pada giat Conferensi pers yang di pimpin Kapolsek Lingsar Iptu I Ketut Artana SH
yang di dampingi kasi Humas polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH, dan kanit Reskrim polsek lingsar Ipda Gusti Bagus Bhaktiasa, bertempat di mapolsek Lingsar, Senin (30/8/2021).
Pada kesempatan itu, Kapolsek menjelaskan bahwa telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian (curas) dan satu orang lagi penadah di wilayah Lombok tengah.
Artana menjelaskan untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) telah diamankan 2 pelaku masing-masing AW pemuda 28 tahun asal lombok tengah bertindak sebagai Penadah dan ZA pemuda 20 tahun asal Praya Timur kabupaten Lombok Tengah berikut bertindak sebagai pelaku utama.
Kapolsek menceritakan bahwa ZA ini melakukan pencurian Hp di wilayah Dumai, yangbdi waktu itu Korban sedang main hp di pinggir jalan di wilayah Duman kecamatan lingsar, tiba-tiba dihampiri pelaku dan berpura-pura menanyakan alamat seseorang, saat itu pelaku langsung merampas korban dan langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sekitar 3 juta rupiah, maka ahirnya korban melaporkan ke polsek Lingsar,"tuturnya.
Lanjut Kapolsek, tim langsung bekerja mencari keberadaan pelaku dan barang bukti Hp tersebut, dan akhirnya Hp korban ditemukan pada Sdr AW diwilayah Lombok tengah.
"Keterangan dari AW, akhirnya pelaku utama ZA bisa dilacak keberadaan oleh tim reskrim,"ungkapnya.
"ZA diamankan tim reskrim polsek lingsar pada (28/8) lalu di desa kidang, kecamatan praya timur, kabupaten Lombok Tengah. Dengan sedikit dramatis ZA berusaha melawan dan kabur, sehingga tim mengambil tindakan terukur dengan melayangkan tembakan ke bagian kaki pelaku," jelasnya.
Berikut penadah dan pelaku utama ZA berikut barang bukti 1 unit Hp, 1 unit Sepeda motor jenis yamaha serta baju yang dikenakan pelaku saat beraksi diamankan di polsek lingsar guna penyelidikan lebih lanjut.
Perlu diketahui ungkap kapolsek, bahwa pelaku ZA ini telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali tindak pidana serupa dimana sasarannya kepada anak-anak yang lagi nelpon atau main hp dijalan ataupun depan gang dengan modus berpura-pura menanyakan alamat seseorang.
"Untuk pelanggaran pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,"tutupnya.
Reporter : Adbravo
Editor : Hermanto