Celaka 12, Setelah Bulus 11 Kali Beraksi Akhirnya Tertangkap


Tersangka kasus pencurian, F

BorneoTribun Mataram, NTB Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Begitulah ungkapan yang tepat untuk pencuri satu ini.

Setelah lolos dari jeratan hukum 11 kali beraksi, apesnya F (44) tertangkap Tim Puma Reskrim Polresta Mataram diaksi ke 12.

"Pelaku Pencurian menjalankan aksinya dengan modus menipu / membohongi para korbannya," Ujar Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK yang didampingi Kasi Humas polresta Mataram Iptu Erni Anggraeni SH, dan iptu I Nyoman Diana Mahardhika SH, Wakasat Reskrim Polresta Mataram, Jum'at (20/8/2021) di Gedung Wira pratama mapolresta Mataram. 

Kadek menceritakan kronologis aksi F yang berpura-pura ingin membeli sepeda motor jenis Honda Vario yang di posting oleh korban melalui media sosial Fb_nya. Beberapa saat kemudian Pelaku F melalui akun medsosnya mengirim pesan bahwa ia hendak mau membeli sepeda motor tersebut, sehingga F meminta korban untuk datang ke tempatnya yang waktu itu berada di sebuah kos diwilayah Mataram timur, kota mataram dengan alasan F ingin mengecek kondisi sepeda motor dan surat-suratnya.

Lanjut Kadek, karena korban serius hendak menjual sepeda motornya, akhirnya korban lansung memenuhi permintaan Pelaku F melalui medsos tadi tanpa berfikir macam-macam. Ketika korban bertemu dengan F di kos yang dimaksud korban menujukkan sepeda motor beserta surat-surat dan F melihat mengecek sepeda motor. Namun beberapa saat Pelaku F meminjam sepeda motor tersebut untuk mengambil uang ke bank karena telah sepakat untuk membeli, korban selaku penjual ahirnya memberikan dan F langsung berangkat.

"Namun F tidak muncul-muncul setelah ditunggu beberapa lama oleh korban, hingga akhirnya korban sadar bahwa dirinya ditipu. Karena kejadian itu Korban merasa dirugikan sejumlah 12 juta, dan ahirnya korban melaporkan kepihak berwajib,"Jelas kasat.

Berdasarkan laporan tersebut tim reskrim langsung bekerja mengumpulkan data-data pelaku. Namun oleh karena banyak terlibat kasus pencurian sehingga pelaku F tidak pernah menetap disuatu tempat karena banyak yang cari. Tetapi ibarat pepatah mengatakan "Sepandai pandai tupai melompat ahirnya jatuh juga". Begitu yang terjadi pada pelaku F, bersembunyi di mana-mana ahirnya tim berhasil menangkap nya di sebuah Simpang 4 wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, kota mataram..

"F kami tangkap kurang lebih sudah satu minggu, dan dari hasil pengembangan kami pelaku F ini telah melakukan tindakan pencurian sebanyak 11 kali dimana 5 diantaranya mencuri kendaraan bermotor dan 6 kasus pencurian Handphone, dengan modus yang hampir sama dengan aksi pencurian nya saat ini (aksi yang ke 12)," Kata Kasat Kadek.

Atas kejadian yang dilakukan pelaku, maka dijerat dengan pasal 378 dan atas pasal 372 KUHP, F dituntut penjara paling lama 4 tahun.

Melihat pengalaman ini kasat Reskrim Polresta Mataram ini berpesan kepada seluruh warga agar berhati-hatilah memposting sesuatu barang yang hendak di jual.

"Sulit sekali kita mengenal mana yang baik, mana yang serius membeli dan mana yang berniat jahat kalau di medsos, sehingga perlu kewaspadaan,"Pesan Kadek.

Reporter : Adbravo
Editor      : Hermanto

My Instagram

Copyright © MATARAM INFORMASI. Designed by OddThemes