Tim Puma Polres Sumbawa Barat Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur


Ilustrasi

BorneoTribun Sumbawa Barat, NTB Anggota Tim Puma Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat Polda Nusa Tenggara Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/175/VIII/2021/SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tanggal 30 Agustus 2021.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK,MIP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi, S.Sos menyampaikan kepada media, korban merupakan anak masih dibawah umur berinisial Mawar 8 tahun sedangkan terduga pelaku berinisial MN, (27 tahun) merupakan warga Sumbawa Barat.

"Berawal dari kejadian korban Mawar bersama temannya yang berusia 3 tahun sebut saja melati bermain disebuah rumah kosong, kemudian terduga pelaku MN datang ke rumah kosong tersebut kemudian menghampiri melati untuk menyuruh pulang," jelasnya.

Lanjut Eddy, setelah rekanya korban bernama melati pulang, terduga pelaku MN menghampiri korban untuk membuka celana korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Perbuatan pelaku terungkap saat ibu korban mencari korban ke rumah kosong tersebut setelah di beritahu oleh melati rekan korban.

"Pada saat ibu korban datang pelaku MN langsung keluar dari rumah kosong tersebut dan pergi dengan menggunakan sepeda motornya, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat,"kata Eddy.

Sampai berita ini diterbitkan, pelaku beserta barang bukti berupa pakaian milik pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk proses lebih lanjut.

Reporter : Adbravo
Editor       : Hermanto

My Instagram

Copyright © MATARAM INFORMASI. Designed by OddThemes