Pelaku Penggorok Sadis di Batukliang Ditangkap

Pelaku Penggorok Sadis di Batukliang Ditangkap.

Lombok Tengah, Borneotribun.com - Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan dengan cara menggorok leher Awan Hamzah (30) warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Loteng yang ditemukan meninggal, Rabu (03/02) kemarin.

Kapolres Loteng, AKBP. Esty Setyo Nugroho, S.I.K, mengatakan, dalam pembunuhan ini melibatkan dua orang tersangka yaitu IB (20) laki-laki warga Desa Aik Mual Kecamatan Praya dan FA Alias Ceper (17) warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago Kecamatan Praya, Loteng. 

"Untuk kejadian dikamar korban, pada hari selasa (2/2/21) sekira pukul 23.30 wita," kata, Kapolres, saat konferensi pers. Kamis (04/02).

Esty mengatakan, kedua tersangka ditangkap pihaknya di Dusun Mong Desa Kuta Kecamatan Pujut (3/2/21) sekitar pukul 19.30 wita. Berikut sejumlah barang bukti berupa Sepeda motor Honda Scopy DR 5741 UE, satu set pisau Cater, dua HP Samsung Galaxy, uang tunai Rp 4.564.500, 6 bukus rokok LA, 2 Vaselin, satu bungkus kantong bening dan satu buah tas pinggang. 

"Kedua tersangka berhasil kita tangkap kurang dari 1x24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di TKP dan keterangan beberapa saksi," jelas Esty. 

Lanjut Kapolres, sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, pada hari Selasa (02/02) sekitar pukul 11.00 wita, korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cater yang digunakan kedua pelaku untuk membunuh korban. Kemudian sekitar pukul 18.00 wita, kedua tersangka mendatangi rumah korban dan membuat kue bersama. 

"Pada saat membuat kue, disitu tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban karena melihat korban meyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit motor scoopy," lanjutnya. 

Sementara dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, kedua tersangka mengaku telah membunuh korban (Awan Hamzah) dengan alasan ingin menguasai barang-barang korban seperti uang, handpone dan sepeda motor. 

"Kedua tersangka kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tutup, Kapolres.(Adbravo)

My Instagram

Copyright © MATARAM INFORMASI. Designed by OddThemes