Nyolong TV, Dua Pria Ditangkap Polisi


Kedua Tersangka

Borneotribun Mataram NTB Jajaran Polsek Cakranegara berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian MZ dan ED di rumahnya di wilayah Dasan Cermen, kecamatan Sandubaya, kota mataram, Selasa (13/7/2021). 

Pria yang berusia masing-masing 26 dan 36 tahun tersebut di amankan berdasarkan laporan korban HA yang mengalami kejadian itu saat korban pada 1/07/2021 lalu membeli satu buah TV LED merk Pholytron di salah satu toko di komplek pertokoan wilayah Bertais, kecamatan Sandubaya, kota mataram.

Berdasarkan kejadian itu menurut kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar 4 juta rupiah, sehingga korban melaporkan kejadian ini langsung di polsek Cakranegara.

"Kejadian ini terjadi saat korban yang berasal dari Sekotong Lombok Barat ini membeli TV di salah satu Toko di komplek pertokoan Bertais. Ketika TV LED merk Pholytron yang baru di beli tersebut di taruh di atas bak  kendaraan pickup milik korban yang terparkir di depan toko tersebut. Lalu korban masuk kembali kedalam toko untuk membeli atau mengambil sesuatu, namun saat korban kembali kemobilnya langsung kaget karena melihat TV yang baru di taruh nya sudah tidak ada," papar Kapolsek Kompol Moh.Nasrullah SIK didampingi kasi Humas polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH dalam konferensi pers di mapolsek cakranegara.

Lanjut Kapolsek, atas dasar laporan inilah tim nya langsung mengadakan penyelidikan di TKP dan berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di toko tersebut dan keterangan saksi-saksi tim langsung dapat mengidentifikasi terduga pelaku. 

"Kami langsung memburu terduga pelaku di rumahnya untuk melakukan penangkapan," ungkap Nasrullah.

Dari penangkapan terduga pelaku yang kemudian diketahui bernama MZ dan ED berasil diamankan BB berupa 1 buah TV LED merk Pholytron. 

Menurut keterangan pelaku, keduanya bolak balik di seputar pertokoan sambil melihat target yang disasar, setelah menentukan sasaran satu pelaku tetap berada diatas motor dalam keadaan motor hidup lalu seorang lagi bereaksi mengambil TV yang berada diatas bak mobil pickup dan langsung kabur. 

"Atas tindakannya kedua pelaku di jerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman seberat -beratnya 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Nasrullah.

Reporter : Adbravo

My Instagram

Copyright © MATARAM INFORMASI. Designed by OddThemes