Polsek Cakranegara Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Curanmor kurang dari 1x24 Jam

Polsek Cakranegara Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Curanmor kurang dari 1x24 Jam
Polsek Cakranegara Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Curanmor kurang dari 1x24 Jam. 

Borneo Tribun Mataram, NTB - Kasus pencurian kendaraan sepeda motor kembali terjadi. Kali ini korban MH, laki asal lombok timur yang kehilangan sepeda motor nya saat di parkir di garasi rumahnya di perumahan Mahkota Bertais, kecamatan Sandubaya kota mataram 24/06/2021.

Keterangan ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK, melalui Kapolsek Cakranegara Kompol Moh.Nasrullah SIK saat press release yang didampingi oleh kasi Humas polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH di mapolsek cakranegara Selasa 13/072021.

Dalam keterangan nya Kapolsek Cakranegara Nasrullah memaparkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat yang diterima mengenai adanya korban yang kehilangan sepeda motor merk Honda jenis Vario yang diparkir di garasi rumah nya, sehingga mengakibatkan kerugian korban sekitar 17 juta rupiah. Namun berkat informasi korban bahwa di Sepeda motor tersebut terpasang kompas digital sehingga kurang dari 24 jam jajaran polsek Cakranegara telah mengetahui keberadaan Sepeda motor yang hilang berikut terduga pelaku, "papar Nasrullah".

"Saat itu tim kami langsung menuju lokasi keberadaan Sepeda motor yang hilang dengan petunjuk kompas yang terpasang di sepeda motor tersebut serta keterangan saksi-saksi, yang saat itu menurut petunjuk tengah berada di wilayah Lombok timur tepatnya di Desa Suradadi, kecamatan Terare. Setelah sebelumnya berkoordinasi dengan polsek setempat ahirnya berhasil mengamankan pelaku AL dirumah temannya SW dengan BB Sepeda motor jenis Honda Vario," ungkap Kapolsek".

Dari keterangan pelaku AL tim mendapat informasi bahwa AL melakukan aksi ini dengan 2 orang temannya yang bernama ASE dan MS yang saat ini masih DPO.

Menurut Kapolsek, modus pencurian yang dilakukan AL yang juga mantan residivis ini adalah dengan mendatangi rumah korban dan memantau situasi. Karena terlihat sepi AL bersama 2 rekannya masuk ke garasi dengan merusak gembok gerbang dengan menggunakan gunting besi, lalau masuk mengambil sepeda motor yang saat itu terparkir dalam keadaan terkunci stang. Pelaku lalu menggerakkan stang motor dengan tekanan sehingga kunci stang motor tersebut rusak dan motor langsung di bawa kabur. "Ungkap Kapolsek" .

Berdasarkan keterangan terduga pelaku tim polsek Cakranegara berhasil mengamankan selain 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Vario yang baru dicuri juga 3 unit  Sepeda motor yang tidak bisa dibuktikan dengan surat-surat nya sehingga dicurigai hasil curian. Untuk kepentingan penyidikan seluruh BB langsung dibawa ke mapolsek Cakranegara,"Pungkas Kapolsek".

Dengan demikian pelaku AL di sangkakan  telah melanggar pasal 363 KUHP, maka pelaku akan dituntut hukuman paling lama 7 tahun penjara, "tutup Kapolsek Nasrullah".

(Adbravo)

My Instagram

Copyright © MATARAM INFORMASI. Designed by OddThemes