BorneoTribun Mataram, NTB Maraknya peredaran Narkotika diseluruh wilayah menuntut kita untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya barang tersebut di wilayah kita, tugas ini bukan hanya tugas kepolisian tetapi juga masyarakat sebagai bentuk kontribusi kita dalam menjaga generasi masa depan kita agar bebas dari narkotika.
Begitu disampaikan Kasat Narkoba Polda NTB Kombespol Helmi kwarta Kusuma Putra SIK saat Konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika di kantor Ditresnarkoba Polda NTB, Selasa (24/8/2021).
Beliau menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Ditresnarkoba kali ini adalah sebanyak tiga kasus dan dilakukan penangkapan tersangka di tiga TKP yang berbeda dengan keseluruhan tersangka 5 orang.
"Alhamdulillah terungkap Kasus yang berkaitan dengan barang haram ini berkat pemahaman masyarakat NTB tentang apa itu Narkotika, sehingga tergerak hatinya untuk menyampaikan informasi tentang peredarannya di wilayah kita tercinta ini kepada kami, sehingga kami menindaklanjuti sampai dengan diamankan barang tersebut untuk tidak beredar di tengah masyarakat bersama tersangka untuk dilakukan proses dan pengembangan lanjutan," ungkap Dirnarkoba yang kerap di panggil Bang Helmi.
Untuk kasus pertama Tim berhasil mengamankan 3 orang tersangka pada (19/8) diwilayah Abian Tubuh Cakranegara kota mataram, masing-masing KA, laki 33 tahun, M, laki 40 tahun, dan NW, laki 24 tahun yang semuanya berasal dari lingkungan Abian Tubuh, Cakranegara, Kota Mataram, dengan Barang Bukti yang diamankan dari tangan KA seberat brutto 0,84 gram yang terdapat didalam 1 buah plastik klip bening yang diduga sabu, 1 buah Hp android, uang tunai Rp. 1.520.000 serta 1 buah Hp nokia kecil.
Sedang dari tangan tersangka N dan NW ditemukan 3 plastik bening kecil yang didalamnya bahan critical yang diduga sabu dengan berat masing-masing 14,64 gram dan 7,87 gram, serta 0,86 gram brutto, juga 2 plastik bening yang masing-masing didalamnya terdapat 6 paket yang diduga sabu seberat masing-masing 0,37 gram dan 0,37 gram, serta satu buah dompet kain warna biru, didapat pula 1 plastik kecil transparan yang didalamnya terisi 5 paket kristal putih diduga sabu dengan berat 4,34 gram brutto, beserta beberapa perlengkapan yang menunjang bisnis nya seperti bandel klip kosong, gunting, hp, timbangan dan korek api gas.
Sementara itu kasus kedua dengan TKP di wilayah salah satu Perumahan BTN yang terletak di Lombok Barat di amankan tersangka GN , laki 45 tahun, buruh harian, alamat Labuapi, Lombok Barat, pada (20/08). Dari Tangan GN tim mengamankan satuan buah plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat brutto 52,07 gram, serta barang-barang lain yang diduga penunjang dalam proses transaksi narkoba jenis sabu.
Sedangkan untuk kasus yang sama di TKP ketiga, tim opsnal telah menggagalkan sekaligus mengamankan tersangka bernama PD, laki 30 tahun, karyawan swasta, di kediamannya di Salah satu Perumahan BTN di wilayah Turide, kecamatan Sandubaya Kota Mataram pada Senin (23/08) beberapa hari lalu.
Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari tersangka PD dan dilakukan pengembangan bahwa tersangka ini adalah jaringan, dimana barang yang ditujukan padanya berdasarkan alamat penerima dari salah satu jasa pengiriman adalah berasal dari jaringan Malaysia.
"Dari hasil pengembangan kami terhadap tersangka PD, bahwa mereka ini adalah termasuk dalam jaringan pengedar narkoba, dan barang ini berasal dari jaringan Malaysia," tutur Helmi.
Penangkapan terhadap PD, setelah tim Ditnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang di kirim lewat sebuah jasa ekspedisi yang diduga isi paket tersebut narkoba. Setelah tim berkoordinasi dengan beberapa pihak, maka dilakukan penangkapan terhadap PD saat baru selesai menerima paket dari ekspedisi tersebut. Dengan tanpa perlawanan tersangka diamankan dan membongkar paket tersebut di hadapan masyarakat yang kebetulan mengikuti sekaligus sebagai saksi proses penangkapan tersebut.
"Paket tersebut setelah dibuka didalamnya terdapat 2 plastik besar transparan yang berisi kristal diduga sabu total brutto 51,66 gram, satu kotak kacamata yang didalamnya terdapat pipet kaca, korek api, kompor sabu, tutup botol yg terangkai pipet plastik dan sekop sabu masing-masing 1 buah. Selain itu terdapat 3 pipet plastik dan 5 poket kosong bekas," papar Helmi.
Keseluruhan penangkapan tersangka di semua TKP tersebut di saksikan oleh petugas kelurahan/lingkungan beserta masyarakat yang kebetulan ikut menyaksikan proses penangkapan terhadap kesemua tersangka.
Sebagai pelanggaran pasal terhadap ke 5 tersangka di jerat dengan pasal 112 dan 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka diancam hukuman paling rendah 4 tahun penjara.
Direktur Reserse Narkoba polda NTB ini juga menyampaikan pesan atas nama Kapolda NTB Irjenpol Muhammad Iqbal SIK, menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat NTB yang telah berkontribusi terhadap penanganan narkoba melalui informasi yang disampaikan kepada jajaran kepolisian.
Reporter : Adbravo
Editor : Hermanto