BorneoTribun Sumbawa NTB Tim Operasional Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan 6 terduga pelaku narkotika jenis sabu di dua lokasi TKP yang berbeda di wilayah kecamatan Alas Barat, kabupaten Sumbawa pada Jum'at (27/08/2021).
Keterangan ini disampaikan Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK. dalam keterangan pers yang dirilis melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos, Sabtu malam (28/8/2021).
Menurut Kasi Humas, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di wilayah yang dimaksud sering dijadikan tempat pesta narkotika dan tempat transksi narkotika yang sangat, sehingga meresahkan warga sekitar. Dimana ada dua TKP di dalam wilayah tersebut yang dilaporkan. Berdasarkan itu tim melakukan penyelidikan dan penggrebekan tersebut,
"TKP I dirumah terduga pelaku SP yang beralamatkan di Desa Mapin Kebak Kec. Alas Barat. sedangkan TKP II di rumah terduga pelaku SH yang beralamat di Desa Usar Mapin Kec. Alas Barat Sumbawa," jelasnya.
Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi pada TKP I, diantaranya, SP (29) alamat Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat Sumbawa. kemudian terduga berinisial M (23) alamat Desa Mapin Kebak, terus terduga berinisial DL (26) alamat Desa Mapin Kebak, selanjutnya terduga berinisial MY (20), alamat Desa Seteluk Sumbawa barat, kemudian terduga berinisial GS (18) alamat Desa Seteluk Atas Kec. Seteluk Sumbawa barat.
Terduga yang tergolong masih muda diamankan bersama barang bukti yang di, diantaranya 1 buah bong, 1 buah pipa kaca berisi krital putih, 1 buah pipet berbentuk skop, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu, dan 1 buah gunting.
Sedangkan di TKP II, polisi mengamankan terduga pelaku inisial SH (30) alamat Desa Usar Mapin Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa dengan barang bukti yang berhasil diamankan pada TKP II, diantaranya, 1 poket narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 bendel klip obat, 1 buah gunting, 1 bungkus rokok sampoerna, serta uang tunai Rp.132.000.
"Berdasarkan infomasi dari masyarakat, Kasat Res Narkoba Iptu Masdidin SH memerintahkan Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto SH bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan,"papar AKP Sumardi.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap para terduga di kamar rumah milik SP, tidak ditemukan narkotika. polisi hanya menemukan 1 buah alat hisap beserta pipa kaca yang berisi kristal putih.
kemudian dilakukan pengembangan penyidikan terhadap para terduga, mereka mengaku bahwa narkotika yang digunakan itu diperoleh dari terduga berinisial SH di Desa Usar Mapin Kecamatan Alas Barat.
Dari informasi pengembangan tersebut Tim melakukan penyidikan ke rumah terduga SH dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah SH sehingga menemukan barang bukti seperti diatas.
"Terduga SH mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dihadapan saksi-saksi," Terang Kasi Humas.
Atas kejadian tersebut, para terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Adbravo/Tim