BorneoTribun Mataram, NTB Tim Ops Subdit II Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan atas tersangka pelaku tindak pidana narkotika, pada Jumat (2/9/2021) di jalan nangka, karang Taliwang, Kota Mataram.
Operasi penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat tentang transaksi narkotika yang sering terjadi dilokasi yang dimaksud. Dan berdasarkan informasi itu tim ops Ditresnarkoba Polda NTB langsung merespon dengan cepat. Melalui tim ops subdit II Narkoba Polda NTB yang dipimpin oleh Ipda I Made Mas Mahayuna SH melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima.
Keterangan diatas disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi kwarta Kusuma Putra SIK dalam kompresi pers di Halaman Ditresnarkoba Polda NTB, Sabtu (4/9/21).
Lebih lanjut Helmi menerangkan bahwa timnya telah mengamankan dua tersangka yaitu MZN, laki, 50 tahun alamat Selagalas, kecamatan Sandubaya dan RHM, laki, 28 tahun, alamat cakranegara.
"Tersangka pelaku diamankan di sebuah warung milik salah satu tersangka di karang Taliwang, cakranegara pada saat melakukan transaksi. Sebelumnya tim berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat, dan setelah memperoleh kejelasan tim melakukan penangkapan yang disaksikan kepala lingkungan setempat dan beberapa warga yang hadir pada saat itu," ungkap Helmi.
Dari penangkapan itu tim melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan menemukan beberapa barang diantaranya 1 bungkus rokok Surya yang didalamnya terdapat 2 klip sedang di lakban yang berisi kristal diduga sabu seberat 11,18 gram brutto, 1 bungkus rokok Surya yang didalamnya terdapat 11 klip kecil berisi kristal dengan berat 3,77 gram brutto.
Disamping barang tersebut juga diamankan 1 buah timbangan elektrik, 2 buah korek api gas, 1 buah dompet berisi 2.210.000, uang tunai 14 juta, 2 buah Hp, 1 bungkus klip transparan, 2 buah pipet plastik, 1 buah tas yang berisi 5.730.000.
"Barang beserta uang tersebut kami amankan untuk dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana, selanjutnya bersama kedua tersangka diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB," beber Helmi.
"Kepada mereka tersangka selanjutnya kami akan melakukan pengembangan termasuk tes urine, untuk mengetahui apakah tersangka ini pengedar sekali pemakai atau tidak," ungkapnya.
Dir Narkoba Polda NTB ini juga berpesan kepada seluruh masyarakat dan pembaca, agar segera berhenti bermain dengan barang haram ini bagi yang masih memakai atau berbisnis, dan bila mengetahui tentang narkotika baik pemakai maupun pengedar agar segera informasikan kepada pihak kepolisian. Dan tak lupa kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami,"tutup Helmi.
Atas perlakuan tersangka di jerat pasal 112, 114 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.
Reporter : Adbravo